PROBLEMATIKA PERALIHAN HAK ATAS TANAH ATAS DASAR JUAL BELI DI BAWAH TANGAN
Kata Kunci:
Jual beli di bawah tangan, pengalihan hak atas tanahAbstrak
Pemindahan atau pengalihan dapat dipahami sebagai suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan atau mengalihkan hak milik tanah kepada pihak lain,baik dengan cara jual beli, tukar menukar, dan hibah. Berdasarkan Pasal 317 ayat (1) P1P No. 24 Tahun 1997 dapat diartikan bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika jual beli tersebut di akta kan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jual beli dibawah tangan yang tidak ditingkatkan menjadi akta yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT tetaplah jual beli yang sah, sepanjang jual beli tersebut memenuhi syarat materil jual beli, sebagaimana yang dijabarkan dalam Pasal 1457 KUHPer bahwa jual beli wahib dilakukan secara terang, tunai, dan rill. Jual beli dibawah tangan juga telah memenuhi pasal 1320 KUHPer yaitu syarat sahnya perjanjian.
Referensi
Harsono Boedi, “Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya” Jakarta: Djambatan, 2003.
Sarkawi, “Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat untuk Pembangunan Kepentingan Umum” Yogyakarta: Garahja Ilmu, 2014.
Sutedi Adian, “Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya”, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Bill Graham Suyadi, “Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah Melalui Juali Beli Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Lex Privatum Vol. V, No. 3.
Harsono Boedi, “Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional”, Jakarta: Universitas Tri Sakti, 2002.
Rubaie Ahmad, “Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Larasti Ayu,”Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia”.Jurnal Zaken, Vol. 1, No. 1, Februari, 2020
Harsono Boedi, “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya” Jakarta: Djambatan, 1994.
Effendie Bahtiar, “Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya” Bandung: Alumni, 1980.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI dilisensikan di bawah lisensi:
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Lisensi ini memungkinkan pihak lain untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan mendistribusikan artikel;
-
Mengadaptasi dan menggunakan isi artikel untuk kepentingan akademik dan non-komersial;
-
Menggunakan artikel sebagai referensi ilmiah dengan tetap mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal.
Pengguna tidak diperkenankan menggunakan materi yang diterbitkan untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari penulis dan/atau penerbit.
Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel yang diterbitkan, sementara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi sebagai penerbit diberikan hak untuk menerbitkan, menyimpan, dan mendistribusikan artikel dalam bentuk elektronik maupun media lainnya.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, penulis dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan lisensi yang berlaku.