Dari Legalitas Menuju Legitimasi: Kedudukan Etika dalam Pembentukan dan Penerapan Hukum
Kata Kunci:
Etika, Hukum Positif, Legalitas, Legitimasi, Keadilan SubstantifAbstrak
Ketegangan antara legalitas dan legitimasi merupakan persoalan mendasar dalam filsafat hukum kontemporer. Suatu peraturan dapat sah secara formal, namun ditolak masyarakat karena dinilai tidak adil; seorang pejabat dapat tidak melanggar hukum, tetapi melanggar etika; dan putusan yang memenuhi prosedur dapat tetap dipersoalkan secara moral. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara etika, legalitas, legitimasi, dan keadilan dalam filsafat hukum, serta merumuskan kedudukan etika sebagai instrumen untuk mengevaluasi pembentukan dan penerapan hukum positif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, filosofis, dan perundang-undangan; bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan atas literatur bereputasi lima tahun terakhir dan dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi, sistematisasi, dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas merupakan syarat perlu tetapi tidak cukup bagi legitimasi; etika berfungsi sebagai jembatan normatif yang mengubah keabsahan formal menjadi keabsahan yang diterima dan adil. Etika bekerja secara simultan sebagai sumber nilai, batas penggunaan kekuasaan, pedoman interpretasi, instrumen pengawasan, sekaligus dasar evaluasi hukum. Kebaruan penelitian terletak pada penyusunan model penilaian etis terhadap hukum positif yang mengintegrasikan lima parameter, yaitu validitas yuridis, penerimaan sosiologis, penghormatan terhadap hak, kemanfaatan, dan keadilan substantif. Model tersebut menyediakan parameter operasional untuk menilai legitimasi etis suatu peraturan atau tindakan hukum secara bertingkat dan terlembaga, sehingga koreksi etis tidak mereduksi kepastian hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa hukum yang legitimate menuntut keselarasan antara keabsahan prosedural dan kualitas etis substantif
Referensi
1. Buku
Alexy, R. (2021). The Argument from Injustice: A Reply to Legal Positivism. Oxford University Press.
Asshiddiqie, J. (2018). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics. Sinar Grafika.
Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Harvard University Press.
Finnis, J. (2011). Natural Law and Natural Rights (2nd ed.). Oxford University Press.
Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law (Rev. ed.). Yale University Press.
Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.
Hart, H. L. A. (1994). The Concept of Law (2nd ed.). Clarendon Press.
Magnis-Suseno, F. (2016). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia Pustaka Utama.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Rev. ed.). Harvard University Press.
Raz, J. (2009). The Authority of Law: Essays on Law and Morality (2nd ed.). Oxford University Press.
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2019). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing.
2. Jurnal
Arifin, R., Wulandari, C., Muliadi, Utari, I. S., & Munandar, T. I. (2023). A discourse of justice and legal certainty in stolen assets recovery in Indonesia: Analysis of Radbruch’s formula and Friedman’s theory. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 6(2).
Chambers, S. (2023). Deliberative democracy and the digital public sphere: Asymmetrical fragmentation as a political not a technological problem. Constellations, 30(1), 1–16.
Fajri, M. N. (2023). Legitimasi partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(1).
Fauzan, A. R. (2025). Hukum dan demokrasi: Sinergi legalitas dan legitimasi dalam negara hukum Pancasila. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 10(2), 192–202.
Febriyanto, S. (2026). Kedudukan putusan peradilan etik sebagai keputusan tata usaha negara: Studi kasus gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Jurnal Hukum & Pembangunan, 56(1).
Firdaus, F. R. (2024). Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang: Perspektif perbandingan 5 (lima) negara demokratis. Jurnal Konstitusi, 21(2).
Fung, A., & Thompson, D. (2024). Conflict of interest in government: Avoiding ethical and conceptual mistakes. Governance, 37(3), 1–20.
Gallego, J. (2023). Legal positivism’s internal morality. Oxford Journal of Legal Studies, 43(2), 456–474.
Jacobi, T., & Mascia, E. (2024). Alternative facts: The strategy of judicial rhetoric. Emory Law Journal, 73(2), 1–58.
Jovanoski, A., & Sharlamanov, K. (2021). Jürgen Habermas and his contribution to the theory of deliberative democracy. American International Journal of Social Science Research, 7(1), 36–47.
Pratama, N. A. (2022). Meaningful participation sebagai upaya kompromi idee des recht pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Crepido, 4(2), 137–147.
Priel, D. (2023). Legal positivism and the moral origins of legal systems. Canadian Journal of Law & Jurisprudence, 36(1), 37–64.
Rasji, R., & Amanda, N. (2024). Penegakan etika hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(2), 1–20.
Said, H. M. (2021). Menggagas peradilan etik penyelenggara negara di Indonesia. SASI, 27(1), 25–37.
Tan, S. H. (2021). Radbruch’s formula revisited: The lex injusta non est lex maxim in constitutional democracies. Canadian Journal of Law & Jurisprudence, 34(2), 461–491.
3. Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 135–141-PKE-DKPP/XII/2023.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI dilisensikan di bawah lisensi:
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Lisensi ini memungkinkan pihak lain untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan mendistribusikan artikel;
-
Mengadaptasi dan menggunakan isi artikel untuk kepentingan akademik dan non-komersial;
-
Menggunakan artikel sebagai referensi ilmiah dengan tetap mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal.
Pengguna tidak diperkenankan menggunakan materi yang diterbitkan untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari penulis dan/atau penerbit.
Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel yang diterbitkan, sementara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi sebagai penerbit diberikan hak untuk menerbitkan, menyimpan, dan mendistribusikan artikel dalam bentuk elektronik maupun media lainnya.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, penulis dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan lisensi yang berlaku.