PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK PROSTITUSI DI KAWASAN WISATA
Kata Kunci:
hukum pidana, prostitusi, kawasan wisata, penegakan hukum, KUHPAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap praktik Prostitusi di kawasan wisata. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normati yaitu dengan menelaah peraturan khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) beserta literatur yang relevan dengan penelitian ini. Dari pembahasan atas Rumusan Masalah, hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan terhadap praktik Prostitusi di Indonesia belum diatur secara khusus dalam satu ketentuan yang kemperehensif, dimana dalah hal ini penegakan hukum masih difokuskan pada pihak perantara, bukan pada semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Referensi
Gayatri, Pitana, I Gede, Putu G, Sosiologi Pariwisata, Yogyakarta: Andi, 2005.
Hamzah Andi, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017
Juwita, Subaidah Ratna, dkk, Reformasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online: Suatu Kajian Normatif, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 2016.
M. Friedman, Lawrence, The Legal System: A Social Science Perspektive, New Yort: Russel Soge Foundation, 1969
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Rumadi, Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dengan Menggunakan Sarana Media Online, Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Vol. II, No. 1, 2017
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Mempengarui Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2004
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1983
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitanb Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI dilisensikan di bawah lisensi:
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Lisensi ini memungkinkan pihak lain untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan mendistribusikan artikel;
-
Mengadaptasi dan menggunakan isi artikel untuk kepentingan akademik dan non-komersial;
-
Menggunakan artikel sebagai referensi ilmiah dengan tetap mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal.
Pengguna tidak diperkenankan menggunakan materi yang diterbitkan untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari penulis dan/atau penerbit.
Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel yang diterbitkan, sementara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi sebagai penerbit diberikan hak untuk menerbitkan, menyimpan, dan mendistribusikan artikel dalam bentuk elektronik maupun media lainnya.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, penulis dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan lisensi yang berlaku.