RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS: REORIENTASI HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF KUHP NASIONAL TERBARU
Kata Kunci:
kecelakaan lalu lintas, restorative justice, KUHP baru, pemidanaan, hukum pidanaAbstrak
Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dalam praktik hukum pidana Indonesia selama ini cenderung ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum formal melalui pemidanaan. Padahal, banyak perkara kecelakaan lalu lintas lahir dari kelalaian, bukan kesengajaan, dan menimbulkan kebutuhan pemulihan yang lebih nyata bagi korban maupun keluarga korban. Artikel ini bertujuan menganalisis relevansi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas serta mengaitkannya dengan arah pembaruan hukum pidana nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang efektif berlaku sejak 2 Januari 20261. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa delik kecelakaan lalu lintas tetap bertumpu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi paradigma pemidanaan dalam KUHP baru memberi dasar yang lebih kuat bagi penyelesaian yang menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat2. Restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas layak diterapkan secara selektif, terutama pada perkara culpa, dengan tetap memperhatikan tingkat akibat, adanya perdamaian sukarela, pemulihan konkret, dan perlindungan kepentingan umum3.
Referensi
Listiyanto, A. (2013). Ambiguitas penerapan restorative justice terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(2), 197–213.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI dilisensikan di bawah lisensi:
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Lisensi ini memungkinkan pihak lain untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan mendistribusikan artikel;
-
Mengadaptasi dan menggunakan isi artikel untuk kepentingan akademik dan non-komersial;
-
Menggunakan artikel sebagai referensi ilmiah dengan tetap mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal.
Pengguna tidak diperkenankan menggunakan materi yang diterbitkan untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari penulis dan/atau penerbit.
Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel yang diterbitkan, sementara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi sebagai penerbit diberikan hak untuk menerbitkan, menyimpan, dan mendistribusikan artikel dalam bentuk elektronik maupun media lainnya.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, penulis dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan lisensi yang berlaku.