FRAGMENTASI REGULASI SEKTORAL DAN DEGRADASI FUNGSI INTEGRATIF KUHPERDATA DALAM SISTEM HUKUM PERDATA INDONESIA
Kata Kunci:
fragmentasi hukum perdata, kepastian hukum, koherensi sistem hukum, kodifikasi civil law, reformasi Buku III KUH PerdataAbstrak
Fragmentasi regulasi perdata di Indonesia berkembang seiring proliferasi undang-undang sektoral yang mengatur relasi privat tanpa integrasi sistemik dalam kerangka kodifikasi umum. Penelitian ini menganalisis implikasi struktural fragmentasi tersebut terhadap koherensi normatif dan kepastian hukum, serta merumuskan model pembaruan yang mampu memulihkan fungsi integratif hukum perdata sebagai satu kesatuan sistem. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan strategi analisis sistem hukum, melalui interpretasi sistematis, teleologis, dan argumentatif terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta literatur ilmiah. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga kluster konflik normatif utama: divergensi standar tanggung jawab antara Pasal 1365 KUHPerdata dan rezim sektoral, ketegangan antara prinsip paritas creditorum dan penguatan posisi kreditor preferen dalam kepailitan, serta diferensiasi antara kebebasan berkontrak dan pembatasan kontraktual dalam perlindungan konsumen. Ketiga kluster tersebut menunjukkan bahwa KUHPerdata telah bergeser dari general part menjadi hukum residu, sementara peradilan menanggung beban harmonisasi yang seharusnya diselesaikan pada level desain legislasi. Artikel ini merekomendasikan rekodifikasi parsial Buku III KUHPerdata tentang Perikatan melalui tiga tahap: perumusan ulang asas umum sebagai norma payung, pembentukan klausul integrasi normatif terhadap regulasi sektoral, dan mekanisme audit legislasi. Model ini dirancang agar kepastian hukum tidak lagi bergantung pada harmonisasi yudisial, melainkan pada arsitektur normatif yang terencana dan terintegrasi.
Referensi
Amaya, Amalia. The Tapestry of Reason: An Inquiry into the Nature of Coherence and Its Role in Legal Argument. Oxford: Hart Publishing, 2015.
Fuller, Lon L. The Morality of Law, rev. ed. New Haven: Yale University Press, 1969.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Hesselink, Martijn W. Justifying Contract in Europe: Political Philosophies of European Contract Law. Oxford: Oxford University Press, 2021.
Mac Cormick, Neil. Rhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning. Oxford: Oxford University Press, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, ed. revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Raz, Joseph. The Authority of Law: Essays on Law and Morality. Oxford: Clarendon Press, 1979.
Tamanaha, Brian Z. On the Rule of Law: History, Politics, Theory. Cambridge: Cambridge University Press, 2004.
Van Hoecke, Mark, ed. Methodologies of Legal Research: Which Kind of Method for What Kind of Discipline? Oxford: Hart Publishing, 2011.
Zimmermann, Reinhard. The New German Law of Obligations: Historical and Comparative Perspectives. Oxford: Oxford University Press, 2005.
Artikel Jurnal
Anggarini, Adelina Damayanti dkk. “Perlindungan Konsumen dalam Bayang-Bayang Klausula Eksonerasi: Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia.” Prosiding Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat LABEL 2, no. 1 (2025).
Hutchinson, Terry, dan Nigel Duncan. “Defining and Describing What We Do: Doctrinal Legal Research.” Deakin Law Review 17, no. 1 (2012).
Koskenniemi, Martti, dan Paivi Leino. “Fragmentation of International Law? Postmodern Anxieties.” Leiden Journal of International Law 15, no. 3 (2002).
Vinanda, Olivia Rizka dkk. “Urgensi Harmonisasi Hukum Perdata Nasional dengan Dinamika Hukum Global.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 1, no. 10 (2024).
Zainudin. “The Urgency of Reforming Indonesian Civil Law in the Digital Era.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025).
Dokumen Internasional
Koskenniemi, Martti. Fragmentation of International Law: Difficulties Arising from the Diversification and Expansion of International Law. Report of the Study Group of the International Law Commission. U.N. Doc. A/CN.4/L.682. 13 April 2006.
Sumber Daring
“Sebab-sebab Berakhirnya Kepailitan serta Konflik Norma UU Hak Tanggungan dan Undang-Undang Kepailitan.” DJKN Kementerian Keuangan RI. 3 Desember 2021. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpk nl sidoarjo/ baca-artikel/14454/. Diakses 30 Maret 2026.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 77/PUU-XVIII/2020, perihal Pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3557K/Pdt/2015, tanggal 18 Februari 2016.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI dilisensikan di bawah lisensi:
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Lisensi ini memungkinkan pihak lain untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan mendistribusikan artikel;
-
Mengadaptasi dan menggunakan isi artikel untuk kepentingan akademik dan non-komersial;
-
Menggunakan artikel sebagai referensi ilmiah dengan tetap mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal.
Pengguna tidak diperkenankan menggunakan materi yang diterbitkan untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari penulis dan/atau penerbit.
Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel yang diterbitkan, sementara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi sebagai penerbit diberikan hak untuk menerbitkan, menyimpan, dan mendistribusikan artikel dalam bentuk elektronik maupun media lainnya.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, penulis dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan lisensi yang berlaku.