Penyerahan Naskah
Daftar Tilik Penyerahan Naskah
Seluruh naskah harus memenuhi persyaratan berikut.
- Naskah ini memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Panduan bagi Penulis.
- Naskah ini belum perah diterbitkan, tidak pula sedang dalam pertimbangan jurnal lain.
- Remua referensi telah diperiksa akurasi dan kelengkapannya.
- Semua tabel dan gambat sudah diberi nomor dan judul.
- Ijin telah diperoleh untuk menerbitkan semua foto, dataset dan bahan lain yang tersedia dalam naskah ini.
Articles
Section default policyPemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang mengirimkan naskah ke Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI menyatakan bahwa:
-
Naskah yang dikirim merupakan karya asli penulis, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, dan tidak sedang dalam proses penilaian pada jurnal lain.
-
Penulis bertanggung jawab penuh terhadap isi artikel, termasuk data, kutipan, pendapat, serta keabsahan penggunaan materi yang memiliki hak cipta.
-
Hak cipta artikel tetap dimiliki oleh penulis, namun penulis memberikan hak kepada Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi untuk menerbitkan, menyebarluaskan, dan mengarsipkan artikel dalam bentuk cetak maupun elektronik.
-
Penulis menyetujui bahwa artikel yang telah diterbitkan dapat diakses secara terbuka untuk kepentingan akademik, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap mencantumkan identitas penulis dan sumber publikasi secara benar.
-
Penulis mengizinkan editor melakukan penyuntingan terhadap tata bahasa, format, dan gaya penulisan tanpa mengubah substansi ilmiah artikel.
-
Segala bentuk pelanggaran hak cipta, plagiarisme, atau pelanggaran etika publikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Dengan mengirimkan naskah ke Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, penulis dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan hak cipta yang berlaku.
Pernyataan Privasi
Nama dan alamat email yang dimasukkan di website ini hanya akan digunakan untuk tujuan yang sudah disebutkan, tidak akan disalahgunakan untuk tujuan lain atau untuk disebarluaskan ke pihak lain.