PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
(Ditinjau Yuridis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan Seksual, AnakAbstract
Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual pada anak, adapun penulis memilih judul ini karena hingga kini Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak masih belum maksimal. Pokok permasalahan dalam artikel ini membahas bagaimana Bagaimana perlindungan anak menurut undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) dimana di dalamnya mengatur tentang perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual pada anak di Indonesia. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif yang menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
Ali. Achmad, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana, 2012.
Anshor. Maria Ulfa, Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Keluarga, Jakarta: Komnas Perempuan, 2020.
Arief . Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukukm Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Abdul. Ma’ruf, “Kekerasan Seksual dalam Lingkup Keluarga Terhadap Anak: Analisis Sosio-Yuridis”, Jurnal Sosio-Kultural, Vol.22, No.1 (2020).
Azizah. Nurul, “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai korban kekerasan Seksual dalam keluarga” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol.12, No.2 (2020).
Danil. Elwi, Hukum Pidana Anak di Indonesia Teori dan Praktek, Jakarta: Raja Grafindo Persada,2017.
Indriani.Yulia, Perlindungan Hak Anak dalam Perspektif Hukum dan Ham, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2 (2021).
Iskandar. Livia, Kekerasan Seksual terhadap Anak Perspektif sosial dan hukum, Jakarta: Yayasan Pulih, 2017.
Koentjoro, Psikologi Korban Kekerasan Seksual, Yogyakarta: UGM Pres, 2010.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Laporan Tahunan Perlindungan Anak 2022, Jakarta: KPAI, 2023.
Musrifah. Siti, Psikolog Anak Korban Kekerasan Seksual, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Mulyadi. Lilik, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2011.
Muslihatun. Siti, Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Meliala Adrianus, Kriminologi Kontemporer, Jakarta: Prenada Media, 2014.
Suyanto. Bagong, Problem Pendidikan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Yogyakarta: Suluh Media,2018.
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Soekanto. Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 1, butir 2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Pasal 81A.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI dilisensikan di bawah lisensi:
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Lisensi ini memungkinkan pihak lain untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan mendistribusikan artikel;
-
Mengadaptasi dan menggunakan isi artikel untuk kepentingan akademik dan non-komersial;
-
Menggunakan artikel sebagai referensi ilmiah dengan tetap mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal.
Pengguna tidak diperkenankan menggunakan materi yang diterbitkan untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari penulis dan/atau penerbit.
Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel yang diterbitkan, sementara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi sebagai penerbit diberikan hak untuk menerbitkan, menyimpan, dan mendistribusikan artikel dalam bentuk elektronik maupun media lainnya.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, penulis dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan lisensi yang berlaku.