RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS: REORIENTASI HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF KUHP NASIONAL TERBARU

Authors

  • Yulius Harya Pamungkas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Author

Keywords:

kecelakaan lalu lintas, restorative justice, KUHP baru, pemidanaan, hukum pidana

Abstract

Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dalam praktik hukum pidana Indonesia selama ini cenderung ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum formal melalui pemidanaan. Padahal, banyak perkara kecelakaan lalu lintas lahir dari kelalaian, bukan kesengajaan, dan menimbulkan kebutuhan pemulihan yang lebih nyata bagi korban maupun keluarga korban. Artikel ini bertujuan menganalisis relevansi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas serta mengaitkannya dengan arah pembaruan hukum pidana nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang efektif berlaku sejak 2 Januari 20261. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa delik kecelakaan lalu lintas tetap bertumpu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi paradigma pemidanaan dalam KUHP baru memberi dasar yang lebih kuat bagi penyelesaian yang menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat2. Restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas layak diterapkan secara selektif, terutama pada perkara culpa, dengan tetap memperhatikan tingkat akibat, adanya perdamaian sukarela, pemulihan konkret, dan perlindungan kepentingan umum3.

References

Listiyanto, A. (2013). Ambiguitas penerapan restorative justice terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(2), 197–213.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Published

2026-02-23