KEMANDIRIAN LEMBAGA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Kata Kunci:
Kemandirian Lembaga, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Dkpp), Mahkamah KonstitusiAbstrak
Artikel ini pembahas tentang analisa berkenaan dengan kemandirian lembaga dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) berdasarkan putusan mahkamah konstitusi. Dalam pembahasannya membahas tentang perkembangan hukum tata negara indonesia menunjukkan adanya perubahan dalam pemaknaan terhadap sifat final dan mengikat putusan DKPP. Perubahan tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013, yang pada pokoknya menegaskan bahwa sifat final dan mengikat putusan DKPP harus dimaknai terbatas pada aspek penilaian mengenai pelanggaran kode etik. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa DKPP bukan merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga putusannya tidak dapat dipersamakan dengan putusan badan peradilan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pelaksanaan putusan DKPP tetap berada dalam ranah kewenangan administratif lembaga yang berwenang, yaitu KPU, Bawaslu, dan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sekalipun putusan DKPP bersifat final dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, pelaksanaan sanksi administratif tetap harus dilakukan melalui keputusan pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013.
Jimly Asshiddiqie. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Khairul Fahmi. Berbagai tulisan mengenai kelembagaan penyelenggara pemilu dan penegakan etik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI dilisensikan di bawah lisensi:
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Lisensi ini memungkinkan pihak lain untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan mendistribusikan artikel;
-
Mengadaptasi dan menggunakan isi artikel untuk kepentingan akademik dan non-komersial;
-
Menggunakan artikel sebagai referensi ilmiah dengan tetap mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal.
Pengguna tidak diperkenankan menggunakan materi yang diterbitkan untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari penulis dan/atau penerbit.
Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel yang diterbitkan, sementara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi sebagai penerbit diberikan hak untuk menerbitkan, menyimpan, dan mendistribusikan artikel dalam bentuk elektronik maupun media lainnya.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal Ilmu Hukum LITIGASI, penulis dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan lisensi yang berlaku.