KEMANDIRIAN LEMBAGA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Cholidin Nasir Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Author

Keywords:

Kemandirian Lembaga, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Dkpp), Mahkamah Konstitusi

Abstract

Artikel ini pembahas tentang analisa  berkenaan dengan kemandirian lembaga dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) berdasarkan putusan mahkamah konstitusi. Dalam pembahasannya membahas tentang perkembangan hukum tata negara indonesia menunjukkan adanya perubahan dalam pemaknaan terhadap sifat final dan mengikat putusan DKPP. Perubahan tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013, yang pada pokoknya menegaskan bahwa sifat final dan mengikat putusan DKPP harus dimaknai terbatas pada aspek penilaian mengenai pelanggaran kode etik. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa DKPP bukan merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga putusannya tidak dapat dipersamakan dengan putusan badan peradilan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pelaksanaan putusan DKPP tetap berada dalam ranah kewenangan administratif lembaga yang berwenang, yaitu KPU, Bawaslu, dan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sekalipun putusan DKPP bersifat final dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, pelaksanaan sanksi administratif tetap harus dilakukan melalui keputusan pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013.

Jimly Asshiddiqie. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Khairul Fahmi. Berbagai tulisan mengenai kelembagaan penyelenggara pemilu dan penegakan etik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Published

23-03-2026